"Kasusnya terus bergulir dan tahapnya sudah sampai pada pemberkasan. Namun untuk pelimpahan berkasnya ke kejaksaan, kita masih menunggu hasil penghitungan dari BPKP Provsu yang riil cost," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, Kamis (20/6/2013).
Sadono menjelaskan, kediaman Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Propinsi Sumatera Utara (Propsu), Azzam Rizal di Komplek Pondok Surya Blok I, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Hevetia telah digeledah penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, Kamis (23/5/2013) lalu.
Dari penggeledahan tersebut, Sadono membeberkan ada dua unit mobil Toyota Camry warna hitam BK 176 R dan Pajero Sport warna hitam BK 111 IU disita dan diamankan di Mapoldasu. "Sudah tiga disita, satu lagi mobil Toyota Avanza warna hitam," sebut Sadono.
Sebelumnya, Azzam Rizal ditahan di sel tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Poldasu, Kamis (2/5/2013) sekitar pukul 17.30 WIB. Azzam Rizal ditahan atas perbuatan melakukan kontrak kerja yang tidak disetujui oleh Gubernur.
Ilustrasi Sumut Pos
Meski sudah ditegur dan disurati, namun yang bersangkutan tetap terus melaksanakan voucer pengeluaran kas dari Koperasi Karyawan PDAM Tirtanadi dan dugaan kemahalan harga dalam pemberian fee penagihan rekening air kepada Koperasi Karyawan PDAM Tirtanadi. Penghitungan kerugian masih belum selesai finalisasi di Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)Untuk pembuktian adanya kerugian negara dalam kasus itu, penyidik telah memeriksa saksi ahli dari Biro Hukum Pemprovsu dan Lembaga Kebijakan Pengelolaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengetahui dugaan korupsi dan pencucian uang di PDAM Tirtanadi. [ded]
KOMENTAR ANDA